POJK Deposito Nomor 10/POJK.03/2015


POJK tentang Penerbitan Deposito oleh Bank

MENIMBANG :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan perbankan dan perbankan syariah sebagai lembaga penghimpunan dana masyarakat yang menyediakan berbagai produk simpanan kepada masyarakat, perlu adanya peningkatan transaksi produk sertifikat deposito;
  2. bahwa penerbitan sertifikat deposito harus memperhatikan aspek kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko bank, serta memperhatikan pula prinsip syariah untuk penerbitan sertifikat deposito berdasarkan prinsip syariah;
  3. bahwa pengaturan mengenai sertifikat deposito pada saat ini sudah tidak memadai lagi dan perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta teknologi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank;
MENGINGAT :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867);
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
“PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG   PENERBITAN SERTIFIKAT DEPOSITO OLEH BANK. ”

 

POJK Fintech Nomor 77/POJK.01/2016



POJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

MENIMBANG :

  1. Bahwa teknologi informasi telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat;
  2. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi sehingga dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi;
MENGINGAT :
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
“PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI”